Kades dan Sekdes Desa Matak Tersangka, Ini Penyebabnya

Polisi ekspos kasus korupsi di Anambas

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS-Kepolisian Resort Kepulauan Anambas resmi tetapkan Kepala Desa Matak Kecamatan Kute Siantan Awaluddin  (35) dan Sekretaris Desa Fendi Surya Irawan (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Modal Kegiatan pembangunan didesa Matak tahun 2019.

Kapolres Kepulauan Anambas  AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan Polres Kepulauan Anambas berawal dari pengaduan masyarakat desa Matak ke Polres pada akhir Bulan Juni 2021 silam. 

"Pengaduan tersebut terkait adanya indikasi penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Matak," ujar Sakti, Senin (27/12/2020).

Pihaknya lanjut Kapolres langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan langsung memerintahkan Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima.

"Kita langsung bergerak cepat dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa Matak dengan meneliti dokumen-dokumen yang ada di desa tersebut," bebernya.

Dari penyelidikan, yang dilakukan tambah dia, diketahui bahwa APBDes Matak Pada tahun 2019 senilai Rp 2.524.864.812. Dimana untuk belanja kegiatan pembangunan sebesar Rp 952.560.000,- yang dipergunakan untuk 7 perkerjaan.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung dia,  ditemukan adanya 4 kegiatan pembangunan yang menimbulkan kerugian negara.

"Lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja moda kegiatan pembangunan desa Matak pada APBDes tahun anggaran 2019," jelasnya. 

 Akibat dari perbuatan tersebut, negera telah dirugikan sebesar Rp
211.636.726,- seperti dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara inspektorat Kepulauan Anambas dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi  desa Matak.

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut , setelah Polres mengamankannya pada Rabu (22/12/2021) berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan. Untuk keluarga tersangka telah diberitahu melalui kuasa hukumnya," tandas dia. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar