Aktivitas Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna Terus Meningkat

Perairan Natuna

TRANSKEPRI.COM.NATUNA- Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendeteksi aktivitas kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara meningkat selama November jika dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya.

"Pada bulan November 2021, angka intrusi KIA Vietnam di Laut Natuna Utara menunjukkan peningkatan dibandingkan 3 bulan sebelumnya, yaitu Agustus, September dan Oktober 2021," tulis IOJI dalam kertas analisis yang dikeluarkan, Rabu (1/12).

Wilayah itu, menurut IOJI bukan zona yang tumpang tindih klaim dengan Vietnam.Berdasarkan pantauan IOJI melalui Automatic Identification System (AIS), pada November tercatat ada 13 KIA Vietnam terdeteksi beraktivitas di wilayah ZEE Indonesia yang berada di bawah batas Landas Kontinen Indonesia.

Sementara berdasarkan citra satelit, pada15 November 2021, IOJI mendeteksi 21 kapal ikan Vietnam yang berada pada ZEE Indonesia di bawah batas landas kontinen.

Angka itu memang meningkat dibanding 3 bulan sebelumnya. Tercatat pada Agustus, terdeteksi 7 KIA Vietnam berdasarkan AIS dan 8 kapal berdasarkan citra satelit.

Lalu pada September, terdeteksi 6 KIA Vietnam berdasarkan AIS dan 13 kapal berdasarkan citra satelit. Serta pada Oktober terdeteksi 6 KIA berdasarkan AIS dan 10 KIA melalui citra satelit.

"Klaster pencurian ikan tersebut terjadi pada Laut Natuna Utara bagian timur laut dan utara. Pencurian ikan di ZEE Indonesia oleh KIA Vietnam didukung oleh penjagaan kapal pemerintah Vietnam di sepanjang batas Landas Kontinen Indonesia-Vietnam," tulis IOJI.

Dalam rangka mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan di Laut Natuna Utara, khususnya di wilayah tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam, IOJI juga mendorong Kementerian Luar Negeri perlu segera menyelesaikan batas sengketa wilayah laut antara Indonesia dan Vietnam.Berdasarkan peristiwa itu, IOJI merekomendasikan instansi keamanan laut Indonesia meliputi TNI AL, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
(Bakamla RI), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Polri untuk meningkatkan patroli dengan target pelaku illegal fishing.

"Sesuai dengan Pasal 74 (3) UNCLOS, Pemerintah Indonesia juga perlu merumuskan provisional agreement dengan Pemerintah Vietnam," tulis IOJI. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar