Pasca Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Dekan UNRI Diperiksa 10 Jam

Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto

TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU-

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto diperiksa selama 10 jam atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mapolda Riau, Senin, 22 November 2021. Namun kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Syafri Harto usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu.

Syafri Harto mendatangi ruang penyidik di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau sekira pukul 10.00 pagi. Didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando, Syafri Harto menjalani pemeriksaan secara maraton hingga pukul 20.30 WIB.

Saat keluar ruang penyidikan, Syafri Harto bungkam meski diberondong pertanyaan wartawan.

Kuasa Hukum Syafri Harto mengakui kliennya diperiksa sebagai tersangka atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional inisial L.Sesekali dia hanya menjawab. "Tanya sama pengacara saja ya," katanya sambil berlalu menuju mobil yang menjemputnya.

"Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap pak Syafri Harto sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang taat hukum, dia hadir atas pemeriksaan hari ini," ujar Dodi.

Namun Dodi enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Syafri Harto. "Soal materi pemeriksaan silahkan tanya pada penyidik," ucapnya.

Sebagai kuasa hukum kata Dodi, pihaknya yakin Syafri Harto tidak melakukan asusila sebagaimana tuduhan mahasiswi. Pihaknya mengaku siap membuktikan di pengadilan nanti.

Pihaknya mengaku menghormati proses hukum atas status tersangka terhadap Syafri Harto."Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan agar kami bisa membuktikan bahwa pak Syafri Harto tidak bersalah atas apa yang dituduhkan. Kami sebagai kuasa hukum tetap berkeyakinan 100 persen bisa bebaskan pak Syafri Harto di persidangan," jelasnya.

"Kalau status tersangka itu kewenangan penyidik, artinya dalam proses penyidikan itu silakan saja mungkin beranggapan sudah ada alat buktinya. Bagi kita ini baru awal. Akhirnya itu ada di keputusan pengadilan sehingga bisa diuji apa yang bisa dilakukan dalam proses penyidikan ini," tuturnya.

Kasus pelecehan seksual di Kampus Unri bergulir di Polda Riau saat korban membuat pengakuan lewat akun instagram Komahi-UR. Pengakuan korban kemudian viral di media sosial.

Menurut pengakuan korban, pelecehan terjadi saat korban menemui Syafri Harto di ruangannya untuk bimbingan prosposal skripsi pada Rabu, 17 Oktober 2021 lalu.

Polda Riau akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto usai gelar perkara atas penyelidikan dan penyidikan aduan korban.Dalam pertemuan itu, Syafri Harto berulang kali mengeluarkan kata-kata membuat korban tidak nyaman. Saat korban berpamitan pulang, Syafri Harto disebut nekat melakukan pelecehan dengan memegang bahu hingga mencium korban.

Polisi setidaknya memeriksa delapan belas saksi, baik dari korban, terlapor, keluarga korban, pihak kampus hingga melibatkan tim ahli psikologi dan poligraf untuk uji kebohongan.

"Terkait dengan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana cabul, bahwa penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kemudian dilaksanakan gelar perkara," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar