Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Pembahasan APBD 2022 Pada Paripurna DPRD Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 pada rapat Paripurna di DPRD Batam.
"Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 untuk disetujui bersama melalui rapat paripurna ini," kata Rudi, Kamis (18/11/2021).
Hal ini kata dia sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) PP 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Kemudian, terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Batam baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar.
Pemko Batam kata dia telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh OPD penghasil agar bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kinerjanya," kata Rudi.
Tujuannya tentu agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dapat tercapai sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan TAPD.
Pihaknya juga meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan.
"Pada masing-masing SKPD dapat diselesaikan sesegera sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya, Setelah mendapat persetujuan dari Anggota Dewan, dilangsungkan Penandatanganan Ranperda APBD 2022 antara Walikota Batam dan Pimpinan DPRD.
Setelah membacakan pendapat akhir, HM Rudi menyerahkan salinan pendapat akhir kepada Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang didampingi Wakil Ketua I, Kamalluddin dan Wakil Ketua III, Ahmad Surya. (tm)
Tulis Komentar