Polres Anambas Amankan Residivis Tindak Pidana Pencurian

Polres Anambas memberikan keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Vega, salah seorang residivis kambuhan tinda pidana pencurian hanya dapat menundukkan wajah ketika tim Reskrim Polres Kepulauan Anambas menciduknya karena tertangkap basah CCTV dan diadukan korban Zulkipli ke Polres Kepulauan Anambas.

Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung mengatakan, tersangka Vega sejatinya telah beberapa kali melakukan pencurian di Kota Tarempa. Ironinya tiga kali berturut-turut pada korban yang sama yakni rumah Zulkipli.

"Saat menggasak warung Zulkipli sebanyak tiga kali itu tersangka berhasil menyikat uang sebesar Rp16.000.000. bahkan modus dan waktu pencurian dilakukan pada waktu yang hampir sama saat korban menunaikan sholat subuh,"ujar Ramses saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (28/10/2021).

Wakapolres menuturkan, bahwa selain rumah Zulkipli yang berhasil digasaknya sebelumnya RSUD Tarempa juga menjadi korban keganasan tersangka. 

"Untuk pencurian yang ketiga kali ini naasnya, karena korban telah memasang CCTV, sehingga aksi pelaku ketahuan dan korban melaporkannya ke Polres Kepulauan Anambas," sampainya. 

Mendapatkan laporan serta berbekal barang bukti, tim Reskrim Polres Kepulauan  Anambas membekuk tersangka tanpa perlawanan. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saya berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati menjaga rumah dan kediamannya, dan lebih baik memasang CCTV," tutupnya. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar