Dewan Geram, Gaji Guru di Anambas Dua Bulan Belum Dibayarkan

Ketua Komisi I DPRD Anambas, Yusli, SIP

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Yusli, SIP geram, pasalnya  gaji guru belum dibayarkan. Ironisnya alasan belum terbayarkannya gaji pahlawan tanpa jasa selama dua bulan  akibat alasan sepele,  yakni salah hitung. 

'Ini sudah keterlaluan mereka punya keluarga, dan tentu jadi tulang punggung, kenapa hal semacam ini bisa berlarut-larut sampai dua bulan," sesal Yusli, Jumat (8/10/2020).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dengan tegas meminta kepada pucuk pimpinan daerah untuk memberikan teguran keras terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dalam hal ini dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KKA agar menyelesaikan problem ini sehingga gaji guru dapat dibayarkan. 

"Saya menyarankan agar Kepala Daerah memberi teguran keras terhadap kepala OPD terkait, karena akibat kelalaian ini,  berakibat merugikan orang ramai.  Apalagi tenaga pengajar merupakan bagian dari sebuah instrumen utama dalam proses belajar mengajar dunia pendidikan," ungkapnya.

Padahal seperti yang diketahui bersama kata Yusli, pemerintah telah membuat sistim penilaian kepada OPD yaitu memberikan reward and punisment terhadap kinerja OPD.

"Yang  baik kita hargai dengan sebuah reward sebaliknya yang tidak baik harus di beri sanksi (punishment).  Karena ini salah satu kinerja yang tidak baik dari OPD tersebut,  maka sudah menjadi komitmen pemerintah mengenai reward and punishment kepada kinerja OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, ya harus balance lah jika itu ingin diterapkan kepada OPD yang bersangkutan," geramnya. 

Dengan kata lain tambah dia, mesti ada evaluasi langsung dari pucuk pimpinan apabila memang hasil penilaiannya tidak masuk dalam kriteria, yang sebaiknya dilakukan penyegaran. 

Yusli juga menyesalkan,  kenapa persoalan ini tidak pernah dibicarakan dalam pembahasan-pembahasan di Komisi 1 DPRD, artinya ini murni suatu kecerobohan OPD dan kurangnya pengawasan oleh kepala OPD tersebut,  dalam menyusun anggaran Belanja terutama dalam rekening Belanja Pegawai ( Gaji ).

"Kita ketahui Belanja Pegawai (Gaji) di dalam komponen belanja APBD adalah belanja wajib, dan juga Gaji Guru adalah bagian dari hak PNS yang diterima yang telah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Saya khawatir yang wajib aja salah apalagi yang tidak wajib, atau malah  sebaliknya justru memproritaskan yang tidak wajib dari pada yang wajib ada apa ini. Mesti di evaluasi dan dibenahi agar tidak terulang yang berakibat merugikan orang lain," pungkasnya. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar