Viral Unggahan Wanita Muslim Tak Boleh Pakai BH, Ini Penjelasan MUI
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Beredar sebuah unggahan yang menyebutkan wanita muslim tidak boleh memakai bra atau Buste Holder (BH). Konten tersebut diunggah website dan akun Instagram temanshalih.com. Akun Instagram tersebut diprivat.
Dalam unggahan yang viral dan diunggah ulang oleh netizen itu terdapat poster bertuliskan 'wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya'.
Di unggahan lainnya tertulis 'Hukum memakai BH dalam Islam: Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah.'
Terkait unggahan konten itu, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Aminudin Yaqub, mengatakan aturan berpakaian sudah diatur dalam Islam. Yakni, baik pria maupun wanita wajib menutup aurat.
"Terkait dengan aurat wanita, ini para ulama ada beda pendapat. Ada yang mengatakan seluruh tubuh termasuk wajah adalah aurat. Mayoritas ulama [menyebut] aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan," ujar Aminudin kepada kumparan, Rabu (6/10).
Ia menambahkan, dalam berpakaian, ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh wanita muslim. Pertama adalah menutup aurat tubuh. Kemudian, pakaian yang dipakai tidak transparan. Lalu, tidak ketat atau membentuk lekuk tubuh wanita.
Aminudin menegaskan, jenis pakaian yang digunakan untuk menutup aurat diserahkan kepada keputusan pribadi. Asalkan, pakaian tersebut memenuhi tiga syarat di atas.
Ia menekankan, pakaian dalam seperti BH tentu ada manfaat dan kegunaannya. Menurutnya, tidak ada hukum mengharamkan pemakaian BH pada wanita.
"Yang penting pakaian luar wanita memenuhi ketentuan tadi, menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat membentuk lekuk tubuh. Kalau itu terpenuhi tidak ada dasar mengharamkan BH," pungkasnya. (tm)
Tulis Komentar