OPINI

Korban Arisan Online Duos

Thomas Maberis Attawolo

Thomas Maberis Attawolo

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dimasyarakat untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menginginkan keuntungan yang tidak wajar dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan yang memperbolehkan kegiatan tersebut dilakukan.


Dengan meyakinkan para investor menggunakan legalitas arisan tanpa menunjukkan bukti notaris dan terdaftarnya kegiatan arisan dari otoritas jasa keuangan (OJK), yang bersangkutan berhasil mengelabui anggota dan memperoleh sejumlah dana.


Seharusnya para Owner dan Admin selaku pengelola arisan online seharusnya memberikan transparansi Informasi terhadap investor, agar mereka mengetahui kegiatan perputaran arisan. Tapi selama ini Admin tidak pernah melakukan hal seperti itu, dengan berbagai alasan dan meyakinkan para investor agar tetap percaya terhadap admin dan owner dalam mengelola dana dari para investor terus mereka maksimalkan.


Dengan ini patut diduga, pelaku telah menciptakan keresahan dimasyarakat karena telah membuat kegiatan yang Ilegal tanpa dipantau Instansi terkait seperti BI (Bank Indonesia) yang memiliki otoritas atas kegiatan penghimpun dana warga negara atau masyarakat di indonesia.


Pelaku melakukan penghimpunan dana dimasyarakat Melalui transaksi elektronik juga merupakan suatu kejahatan yang sudah di atur dalam undang-undang ITE. Dimana pelaku melakukan kegiatan melalui sarana media online untuk mengajak dan mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti arisan online,  pelaku juga diduga dengan sengaja meyakinkan masyarakat untuk ikut arisan dengan membuat iklan serta informasi melalui media sosial pribadinya agar masyarakat tertarik dan ikut bergabung.


Pelaku jug menyatakan bahwa Arisan Online yang dibuatnya memiliki kekuatan hukum seperti adanya keterlibatan pengacara (Lawyer) serta kegiatan itu berbadan hukum yang sudah terdaftar, kendati sampai saat ini pelaku belum bisa membuktikan Keabsahan kegiatan arisan tersebut kepada para Investor.


Setelah ditelusuri, kegiatan Arisan Duos yang dibuat pelaku ternyata menggunakan data fiktif. kegiatan ini disinyalir dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok orang, sehingga pelaku bisa meyakinkan para Investor untuk memberikan dana mereka kepada pelaku dengan janji dan tipu daya keuntungan sensasional.


Atas perbuatannya, sesuai peraturan perundang-undangan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.


Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar