Pemprov Kepri Bakal Inspeksi Tambang Ilegal di Lingga

Kadis DLHK Kepri, Hendri ST

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehuatanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri ST mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan ikut merespon keluhan masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Lingga terkait aktifitas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) pada kawasan hutan secara ilegal.

Berdasarkan informasi dan hasil pertemuan kemarin, tim terpadu nantinya akan dipimpin Sekdaprov, Ir Lamidi diperkirakan akan berkunjung ke Kabupaten Lingga untuk melihat praktek kegiatan pertambangan yang disinyalir telah menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

"Pekan depan tim terpadu baru akan ke Lingga, karena jum at minggu ini Kepri ulang tahun kita belum bisa untuk bepergian kesana untuk melakukan peninjauan,"ujar Hendri, Rabu (22/9/21).

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ir. Lamidi didampingi kepala dinas Pertambangan dan Energi (Tamben), kepala dinas Lingkungan Hidup (LH) dan kepala dinas PUPR telah menerima laporan dari rombongan mahasiswa Kabupaten Lingga yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Kota Tanjungpinang, Senin (20/90) di ruang rapat lantai 3 kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.

Dalam pertemuan ketika itu, Ketua umum IMKL Alfi Riyan Syaputra menyampaikan soal dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh para penambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga, tepatnya di Dabo.

Mahasiswa meminta agar Pemerintah memperhatikan serta memberikan pengawasan operasionalisasi pertambangan karena telah menimbulkan dampak yang mengganggu keamanan dan kenyamanan serta ketentraman masyarakat disana.

Sekretaris daerah Provinsi Kepri Ir. lamidi mengatakan untuk saat ini petugas dari inspektur tambang pemerintah pusat sedang berada di kabupaten Lingga untuk melakukan pengawasan dan koordinsi dengan pemerintah setempat terkait aktivitas pertambangan

Lamidi berharap hal yang didiskusikan bersama dengan mahasiswa juga menjadi perhatian khusus tim dari pusat, khsusunya menyangkut dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Menyangkut kolam pasca tambang, sebagai bentuk solusinya, Lamidi berharap kedepan agar bisa dijadikan sebagai tempat pemeliharaan ikan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Tamben) Hendri Kurniadi dalam kesempatan mengatakan saat ini terdapat 5 perusahaan tambang di Lingga yang saat ini izin explorasinya ditunda, serta terdapat 2 perusahaan yang izin tambangnya sudah dicabut. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar