Mulai 1 Oktober, Pemprov Kepri Bolehkan Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Belajar tatap muka secara terbatas

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG -  Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE,MM optimis pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas  di Kepri yang akan dimulai 1 Oktober 2021 nanti akan berjalan lancar. Mulai saat ini pemprov Kepri sedang mengatur sedemikian rupa segala bentuk persiapannya agar kebijakan ini tidak menimbulkan prevalensi bagi penyebaran COVID-19 di Kepri.

Mengingat  salah satu syaratnya yang harus dipenuhi agar PTM bisa diberlakukan adalah vaksinasi maka PTM Terbatas di Kepri ini di prioritaskan bagi pelajar dengan jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK/sederajat.

“Remaja yang sudah di vaksin adalah remaja dengan batas usia 12 sampai dengan 17 tahun. Usia tersebut merupakan usia anak SMP dan SMA sederajat, merekalah yang kita prioritaskan untuk bisa ikut PTM terbatas,” kata Gubernur.

Selain masalah vaksinasi sebagai syaratnya, saat ini Kepri juga sudah masuk dalam status PPKM level 3. Ditambah lagi, pencapaian vaksinasi untuk para remaja usia 12 tahun hingga 17 tahun di Kepri sampai saat ini sudah mencapai 73 persen lebih, untuk dosis pertama. Sedangkan untuk dosis ke-2 mencapai 27 persen.

“Sebenarnya jika dilihat dari pencapaian target vaksinasi, persentase tersebut sudah memadai untuk diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah. Tapi minimal dosis pertama lah yang kita wajibkan,” ujarnya.

Mengingat masih dalam suasana pandemic, dan diberlakukan secara terbatas, maka, lanjut Gubernur, PTM terbatas nantinya akan digelar dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Beberapa persiapan yang diperhatikan oleh Gubernur menjelang penerapan PTM Terbatas ini diantaranya menjamin keamanan siswa mulai dari datang ke sekolah, belajar di kelas, hingga pulang dari sekolah.

“Nanti kita lihat beberapa sekolah dulu, dengan beberapa persyaratan anak-anak itu sudah vaksianasi dua dosis, kemudian guru-gurunya juga sudah di vaksin,” ujarnya.

Kemudian, terang Gubernur, di masing-masing sekolah nantinya akan di bentuk satgas COVID-19, baik dari kalangan anak-anak didik sendiri maupun dari tenaga pengajarnya.

“Kita semua memahami bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama penting. Maka dari itu, mengingat masih dalam kondisi COVID, jadi kebijakan PTM kita ambil namun dengan pembatasan-pembatasan tertentu agar kesehatan juga bisa terjaga,” pungkas Gubernur. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar