PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Kantor Imigrasi yang Sudah Buka


TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Penurunan level PPKM pada sebagian wilayah di Indonesia membuka kembali ruang pelayanan keimigrasian secara tatap muka. Kini, beberapa kantor imigrasi mulai menyediakan kuota antrean paspor dalam jumlah terbatas.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pelayanan paspor dan izin tinggal Orang Asing secara tatap muka telah dibuka secara terbatas di beberapa wilayah dengan level PPKM rendah.

“Sekarang pemohon paspor di daerah-daerah tertentu sudah bisa mengambil nomor antrean melalui aplikasi APAPO. Kuota masih dibatasi maksimal 50% dari kuota antrean normal. Di samping itu, Orang Asing yang membutuhkan pelayanan keimigrasian bisa langsung menghubungi kantor imigrasi terkait.”, ujarnya.

Kantor imigrasi yang sudah menyediakan kembali kuota antrean paspor online secara terbatas antara lain:

1. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Papua
2. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi NTB
3. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi NTT
4. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Maluku
5. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Maluku Utara
6. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sulut
7. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Gorontalo
8. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sulteng
9. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sulbar
10. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sultra
11. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sulsel
12. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kaltim & Kaltara
13. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kalsel
14. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kalteng
15. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kalbar
16. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Jatim
17. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Jateng
18. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi DI Yogyakarta
19. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Banten
20. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Lampung
21. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Bengkulu
22. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Jambi
23. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sumsel
24. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
25. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sumbar
26. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Riau
27. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kepulauan Riau
28. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sumatra Utara
29. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Aceh

Achmad menambahkan, pelayanan keimigrasian secara tatap muka menyesuaikan dengan kondisi regional di tiap daerah. Untuk permohonan paspor untuk kebutuhan mendesak seperti berobat, bekerja atau kuliah ke luar negeri bisa menghubungi kantor imigrasi terdekat.

“Bagi masyarakat yang harus mengurus paspor dengan alasan mendesak namun kantor imigrasi daerahnya belum buka, silakan langsung menghubungi kantor imigrasi setempat” sebutnya.

Hingga saat ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan masuk Orang Asing ke Indonesia masih berlaku. Orang Asing dengan visa (kecuali visa dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Pengecualian pelarangan masuk hanya diberikan kepada WNA pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan WNA dengan alasan kemanusiaan berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga.

Menyesuaikan dengan peraturan tersebut, pelayanan visa offshore saat ini masih ditutup sementara. Sebaliknya, WNA yang berada di wilayah Indonesia tetap dapat mengajukan perpanjangan visa secara daring melalui visa-online.imigrasi.go.id. Khusus bagi tenaga kerja asing, perpanjangan visa dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Seiring dengan turunnya level PPKM di beberapa daerah, sebagian kantor imigrasi juga membuka kembali pelayanan Eazy Passport dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Petugas kantor imigrasi mendatangi titik lokasi pemohon paspor kolektif sehingga pemohon tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Komunitas atau masyarakat yang berencana mengurus paspor bersama-sama dapat langsung menghubungi kantor imigrasi setempat untuk konfirmasi ketersediaan layanan ini.(r/ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar