Pesawat Asing Dipaksa Diturunkan TNI AU di Batam, Ini Faktanya

TNI AU amankan sebuah pesawat sipil di Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sebuah pesawat sipil asing VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 terbang tanpa izin di langit Indonesia. TNI AU melakukan penindakan dengan memerintahkan pesawat asing itu untuk mendarat.

Pesawat itu berisi warga negara Inggris, MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) pada Jumat (13/5). Pesawat asing tersebut sedang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, namun ternyata masuk wilayah Indonesia.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," kata Indan dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).Pesawat itu kemudian diperintahkan TNI AU untuk mendarat di Lanud Hang Nadim Batam. Setelah mendarat dan diperiksa, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan.

Terdeteksi Satras 213 Tanjung Pinang

Indan menjelaskan detik-detik pesawat asing tersebut diperintahkan mendarat. Mulanya, Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI.

Satrad 213 Tanjung Pinang pun melaporkan kejadian ini ke TNI AU. TNI AU kemudian menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Dengan mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka pesawat itu mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan. Hal itu dikarenakan kru pesawat asing mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng agar pesawat kembali ke Kuching.

Pilot-Awak Pesawat Diperiksa

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam, mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. Setelah mesin pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan COVID-19.

Selanjutnya staf Intel dan Satpomau memeriksa dokumen-dokumen penerbangan. Selain itu, pihak Imigrasi Bandara memeriksa paspor kru pesawat.

Sementara itu, Bea dan Cukai serta karantina hewan dan tumbuhan bandara memeriksa seluruh barang-barang yang dibawa. Setelah itu, pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar