Kasus Scrap di Batam, Abi: Dari 47 Truk yang Keluar PT Ecogreen Cuma Saya yang Ditangkap

Suasana sidang kasus scrab di Batam beberapa waktu lalu

TRANKEPRI.COM.BATAM- Sidang perkara besi scrap di Kabil, Kota Batam, akan kembali digelar Kamis (2/9/2021) nanti. Agenda sidang akan memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Ada tiga terdakwa dalam perkara ini, mereka; Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi.

Sebelum digelar, bos besi scrap di Batam yang juga jadi terdakwa Usman alias Abi pun mengungkapkan isi hatinya melalui penasehat hukum, Yusuf Norrisaudin.

Abi menceritakan bahwa dirinya hanyalah korban persaingan bisnis semata.

"Majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, saya adalah korban persaingan bisnis. Saya tidak bersalah, mohon dibebaskan dari semua tuntutan," ungkap Abi melalui Yusuf kepada Tribun Batam, Senin (30/8/2021).

Pembelaan ini disebut Yusuf bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan jika hubungan terdakwa Abi dan saksi Kasidi alias Ahok adalah teman.

Tidak hanya itu, besi scrap yang dibeli terdakwa dari PT Ecogreen tersebut telah dilakukan dengan benar.

Bahkan, pengangkutannya pun dilakukan secara terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyi.

"Melewati pemeriksaan petugas keamanan (security) dan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Harga pun di atas rata-rata pasaran.

Gate pass yang sah dan ditandatangani oleh manager perusahaan," ungkap Yusuf lagi menyampaikan pembelaan atau isi hati terdakwa.

Jadi, ia yakin jika barang-barang atau besi-besi itu bukanlah hasil kejahatan.

Anehnya, lanjut Yusuf, dari 47 truk yang keluar dari PT. Ecogreen dengan gate pass yang sama, hanya truk yang dibeli Abi saja yang dipermasalahkan. 43 truk lainnya tidak.

"Jadi terdakwa menekankan bahwa dia memang melakukan jual beli besi scrap dengan benar dan itikad baik. Tetapi sekarang malah dia dan adiknya dipenjara.

Tentu hal ini menjadi suatu peristiwa yang dapat merusak iklim investasi," lanjutnya.

Di tuntutan, disebutkan jika Umar dan Sunardi melakukan tawar menawar harga. Padahal, lanjut Yusuf, itu tidak benar.

Abi saat ini merasa khawatir dan dibebankan banyak pikiran. Apalagi perusahaannya masih memperkerjakan sebanyak 70 orang karyawan dan ratusan pengumpul besi scrap.

Mereka masih membutuhkan perusahaan untuk mencari rezeki dan menghidupkan keluarga. Sedangkan dua direkturnya saat ini sedang dipenjara.

"Perusahaan jadi berlayar tanpa nakhoda sejak kasus ini bergulir. Belum lagi terdakwa dan adiknya memiliki orang tua yang terus menanyakan keberadaan keduanya. Ibu terdakwa itu sudah berumur 86 tahun," pungkasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menegaskan pihaknya telah mantap dengan pendiriannya dan tetap menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Kami tetap pada tuntutan," tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi.

Wahyu juga mengungkapkan, pihaknya bekerja secara profesional dalam menuntut para terdakwa dengan alat bukti yang cukup.

"Dalam replik, sudah kami bantah pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," katanya lagi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar