5 Jenis Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengemudi Kendaraan Beserta Fungsinya

Salah satu yang wajib di ketahui oleh pengemudi adalah marka jalan, sebuah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong yang berfungsi mengarahkan arus kendaraan. Foto: Ist

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Pengemudi kendaraan harus mengetahui segala aturan ketika di jalan. Bukan hanya sekadar agar tidak melanggar hukum, tapi juga demi keselamatan.

Salah satu yang wajib di ketahui oleh pengemudi adalah marka jalan, sebuah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong yang berfungsi mengarahkan arus kendaraan.

Keberadaan rambu ini di jalur lalu lintas kendaraan sangatlah penting, khususnya dalam mengarahkan arus lalu lintas agar lebih teratur.

Marka tergambar di atas permukaan jalan, dengan warna putih, merah, maupun kuning. Peraturan mengenai rambu-rambu ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Berikut 5 marka jalan yang wajib diketahui pengemudi kendaraan beserta fungsinya, dilansir dari laman Auto2000, Senin (9/8).
1. Marka membujur utuh

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya.

Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, fungsinya adalah sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa pula sebagai pembagi lajur kendaraan.
Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.
2. Marka putih membujur putus-putus

Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu ini sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.

Fungsi marka putus-putus terkadang dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas.

Bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan.

Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.

3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan garis utuh dan putus-putus seringnya ditemukan di jalanan perkotaan. Bila menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal.

Pertama, bila mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya.
Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

4. Marka putih membujur ganda utuh

Garis membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia.


Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.

Itu berarti, baik dari sisi pengendara mana pun tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan depan dan tetap berada di jalur berada.

5. Marka putih melintang garis utuh

Di samping marka jalan membujur, ada pula marka melintang yang juga jadi tanda rambu-rambu lalu lintas. Fungsi dari marka melintang utuh ini bisa untuk beberapa hal.
Misalnya, garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti. Bila menemukan garis melintang di lampu rambu-rambu lalu lintas, itu berarti adalah garis henti di zebra cross sehingga mobil harus berhenti sebelum garis tersebut.
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar