Penyerahan Aset Pemkab Bintan ke Pemko TPI Menjadi Catatan KPK

Penendatangan serahterima aset

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad berharap, dengan dilaksanakannya serah terima barang milik daerah, serah terima hibah barang milik daerah dan pinjam pakai barang milik daerah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, pengelolaan barang milik daerah akan semakin baik dan meningkat. Dan dapat terus mengembangkan kualitas pengelolaannya.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab dalam penyelenggaraan good governance, sehingga akhirnya bermanfaat bagi kita semuanya” kata Ansar, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (26/7/2021).

Ansar menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini serah terima aset dari Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang belum seluruhnya diserahkan. Yang seharusnya diserahkan paling lambat 1 tahun sejak pelantikan Pejabat Walikota Tanjungpinang.

“Hal ini menjadi catatan KPK-RI untuk segera diselesaikan sesuai dengan Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK-RI dalam penyelesaian aset lintas Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Ansar.

Menurut Ansar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, masih terdapat temuan berupa Aset Pemkab Bintan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang belum seluruhnya diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang. Hal ini menandakan, bahwa pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Daerah belum tertib.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik sangat diperlukan sebagai salah satu syarat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sehingga dapat diterima dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ungkap Ansar.

Adapun permasalahan aset yang disepakati bersama untuk diselesaikan di wilayah Provinsi Kepri, khususnya Pemkab Bintan, Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri yaitu, Serah Terima 14 (empat belas) aset tanah dan bangunan dari Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang.

“Dari 14 (empat belas) aset tanah dan bangunan tersebut Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menghibahkan sebanyak 2 (dua) aset tanah dan bangunan dan meminjam pakaikan sebanyak 5 (lima) aset tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan,” papar Ansar.

Kemudian Penyelesaian aset antara Pemko Tanjungpinang dengan Pemprov Kepri yaitu, Pemko Tanjungpinang akan menghibahkan 2 (dua) aset tanah dan bangunan kepada Pemprov Kepri.

“Rincian nya, Tanah dan Bangunan Eks Kantor Bupati Kepulauan Riau (Bintan) di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, dan Tanah dan Bangunan Asrama Haji di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang,” tutup Ansar.

Turut menghadiri acara ini, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, Bupati Bintan Apri Sujadi, Walikota Tanjungpinang Rahma, Sekdakab Bintan Adi Prihantara, Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad, para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. ***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar