Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Ilustrasi Tandatangan digital. FOTO/ IST

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Di masa pandemi seperti sekarang pergerakan manusia tak sebebas sebelumnya. Kegiatan banyak yang harus dilakukan di rumah, termasuk bekerja.

Tapi ada saja kebutuhan seperti tanda tangan dokumen penting yang mengharuskan untuk bertemu secara langsung.
Tak perlu khawatir, karena di dunia yang serba digital ini tanda tangan yang dahulu harus menggunakan pena kini bisa dilakukan secara elektronik.
Dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (22/7/2021) berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik.
1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.

Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!

2. Lakukan registrasi diri dan identitas, termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lainnya.

3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email

4. Verifikasi nomor telepon dan alamat email

5. Dan Anda bisa mulai gunakan tanda tangan elektronik
(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar