Terkait PPKM Darurat, Pemprov Kepri Panggil Pemko TPI dan Pemkab Bintan

Kota Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dinggap kebijakan penerapan Rapid Antigen berbayar untuk warga Bintan yang ingin masuk ke Tanjungpinang membebani masyarakat dan petani mendapat perhatian serius dari Pemprov Kepulauan Riau.

PJ Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Lamidi telah memanggil perwakilan Pemkab Bintan dan Kota Tanjungpinang untuk mengikuti rapat bersama di kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (15/721) sore kemaren.

Berdasarkan pantauan di lapangan, dari Pemerintah Kabupaten Bintan dihadiri Sekdanya, Adi Prihantara sementara untuk perwakilan Pemko Tanjungpinang belum diperoleh informasi siapa yang bakal hadir.

Menanggapi kisruh penerapan rapid antigen berbayar Pemko Tanjungpinang, komentar warga net bersileweran, ada yang berpendapat jika Bintan juga menerapkan hasil PCR yang hanya berlaku 2x24 jam apakah Pemko Tanjungpinang dapat menerimanya.

Karena kata warga net, hampir 60 persen pekerja formal dan informal mayoritas mereka bekerja di Kabupaten Bintan, bahkan katanya lagi, pasokan BBM dan LPG juga berasal dari Bintan, bagaimana jika suplay BBM dan LPG tersebut dihentikan, dampaknya nanti juga pasti akan dirasakan masyarakat secara luas.

Warga net berharap, perseteruan kedua pemerintahan dapat segera terselesaikan agar masyarakat Tanjungpinang dan Bintan bisa kembali berjalan secara baik. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar