Jepang Gabung AS Bela Taiwan Jika Diinvasi China, Beijing Protes
TRANSKEPRI.COM, BEIJING - Beijing menyampaikan protes setelah Jepang memberi sinyal akan bergabung dengan Amerika Serikat (AS) untuk membela Taiwan jika diinvasi China . Beijing telah memperingatkan Tokyo agar tidak merusak hubungan bilateral setelah Wakil Perdana Menteri Jepang Taro Aso menyatakan negaranya harus bekerja dengan AS untuk membela Taiwan jika terjadi invasi China.
“Jika terjadi insiden besar [di Taiwan], tidak aneh sama sekali jika menyentuh situasi yang mengancam kelangsungan hidup,” kata Aso saat berpidato di Tokyo, Senin. "Jika itu masalahnya, Jepang dan AS harus membela Taiwan bersama-sama.”
Dia mengeklaim serangan China di Taiwan akan mengancam kedaulatan teritorial Jepang. "Okinawa bisa menjadi yang berikutnya," ujarnya.
Aso, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Jepang, adalah satu dari empat anggota kabinet yang menjabat sebagai anggota Dewan Keamanan Nasional negara itu.
Komentarnya memicu kecaman dari Beijing. Pada hari Selasa, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mengatakan pada konferensi pers bahwa pernyataan Aso merusak landasan politik hubungan China-Jepang.
“Tidak ada yang boleh meremehkan tekad teguh, kemauan keras, dan kemampuan tangguh rakyat China untuk mempertahankan kedaulatan nasional,” katanya seperti dikutip dari Reuters, Rabu (7/7/2021).
Beijing telah mengeklaim kedaulatan atas Taiwan, dan di bawah kebijakan "Satu China" mengupayakan penyatuan kembali secara damai antara daratan China dan pulau itu.
Selama pidato yang menandai peringatan 100 tahun Partai Komunis China, Presiden Xi Jinping mengatakan bahwa menyelesaikan pertanyaan Taiwan dan mewujudkan reunifikasi penuh China adalah misi bersejarah dan komitmen partai yang tak tergoyahkan.
Tidak jelas apakah Jepang bahkan dapat memobilisasi militernya jika Taiwan diserang. Di bawah konstitusi negara, Tokyo berwenang untuk mengerahkan Pasukan Bela Diri (SDF) hanya untuk pertahanan nasional. Namun, pada tahun 2015, negara tersebut mengadopsi undang-undang keamanan baru yang memungkinkan aksi militer dalam situasi yang dianggap sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup Jepang.(net)
Tulis Komentar