Tambang Bauksit di Lingga, ESDM: Ada 5 Kewajiban PT YBP yang Belum Dijalankan

Aktivitas pertambangan bauksit

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Berdasarkan pemutakhiran kelengkapan persyaratan badan usaha pertambangan mineral logam, PT Yeyen Bintan Permata (YBP) masih belum layak dikategorikan selaku badan usaha yang berhak atau boleh melaksanakan aktkfitas tambang bouksit di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kamis (10/6/21).

Menurut Kasi Teknik Tambang dan Lingkungan Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Reza Muzzamil Jufri, ada lima persyaratan serta kewajiban PT. YBP yang belum mereka selesaikan sampai saat ini, secara yuridis belum di izinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral logam dilapangan.

Berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi ESDM Provinsi Kepulauan Riau dengan Kementerian ESDM, terdapat lima point kewajiban PT. Yeyen Bintan Permata yang belum terselesaikan, diantaranya PT YBP belum terdaftar di data base minerba (MODI).

Selanjutnya PT YBP juga disebut belum mengangkat KTT dan belum mendapat persetujuan pemerintah, selanjutnya disebutkan RKAB PT YBP tahun 2021 belum disetujui minerba, sebahagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT YBP berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian kehutanan RI,"terang Reza Muzzamil kepada transkepri.com, Rabu (09/06/21).

Reza juga mengatakan berdasarkan data base ESDM Kepri, untuk wilayah Kabupaten Lingga saja terdapat 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disinyalir telah melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.

Kemudian dari kelima kewajiban dan persyaratan yang disampaikan Reza Muzzamil terkait PT YBP sebahagian WIUP mereka berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan wajib memperoleh IPPKH dari Kementerian Kehutanan RI.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri ST menyatakan pihaknya belum melaksanakan peninjauan maupun pengumpulan informasi dan pendataan terhadap 32 pelaku usaha pertambangan mineral logam yang dimungkinkan telah menggunakan kawasan hutan untuk keperluan pertambangan.

"Nanti kami cross cek lebih dulu untuk mengetahui perusahaan atau badan usaha mana saja yang mungkin telah mempergunakan kawasan hutan tanpa prosedur dan mekanisme yang sah," tukas Hendri.

Namun hingga saat kini, DLHK Kepri belum berhasil menginventarisasi lokasi manasaja yang diduga telah dijadikan atau terpakai untuk lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Bintan.

"Validasi data terkait penggunaan kawasan hutan mana saja yang telah dijadikan untuk wilayah pertambangan belum berada di kami (red.DLHK)," pungkas Hendri. 

Sementara Komisaris Utama PT. Yeyen Bintan Permata, Ridwan Darmawan mengatakan pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan pengurusan kelengkapan perizinan, bahkan sesuai rekomendasi ESDM Kepri. Pihaknya juga telah ke ombudsman untuk menyelesaikan kesalahan administrasi.

"Kami telah mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan untuk memenuhi persyaratan serta kewajiban kami selaku badan usaha sesuai peraturan dan UU yang berlaku," jelasnya.

Sebagai warga negara pihaknya mendukung program pusat dalam perbaikan stabilitas ekonomi dan menunjang pendapatan asli daerah kepri, untuk itu pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memberikan akses seluas luasanya bagi investor untuk berinvestasi. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar