Jaksa Agung Bentuk Satgassus Tindak Pidana Covid-19

Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 30 anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu (2/6).

Burhanuddin berharap agar Satgas ini dapat memberi kepekaan tersendiri dalam menangani sejumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Berharap para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (2/6).

Misalnya, kata dia, kasus pemalsuan surat hasil tes covid-19, atau saat Warga Negara India lolos tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, lanjutnya, seperti kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu.Dia mengatakan selama masa pandemi ini, banyak kebijakan yang memberikan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan kejahatan.

Serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

"Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara," tambah dia.

Selain itu, Burhanuddin menyebut tujuan pembentukan Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga mampu menjawab tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang semakin kompleks.

Adapun penunjukan Satgassus itu merupakan hasil seleksi kedua yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan 2 orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus, dan 4 tidak hadir karena berhalangan.Kemudian, kata dia, Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.

Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.

Seusai dilantik, 30 orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar