THR Pekerja Tak Dibayar Sesuai Ketentuan, Buruh Boikot Indomaret

Gerai Indomaret

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyampaikan, aksi boikot oleh buruh untuk tidak berbelanja di Indomaret akan dilakukan di seluruh Indonesia mulai pekan depan.

Anggota FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sudah menyatakan komitmennya untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

"Selain melakukan boikot, anggota FSPMI juga melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy (pegawai Indomaret)," kata Riden, Sabtu (22/5/2021).

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, Indomaret telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh.

Ketentuan itu, mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Menurut temuan Kemnaker, kata Said, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.

Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

Sementara itu, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.

Namun, pekerja itu hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi Covid-19.

“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peratuan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said.

Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang, di mana peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.

Dengan demikian, Said menyebut THR bagi pekerja Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).

“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50 persen dari peraturan perusahaan tersebut,” ujarnya.

“Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pebayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alian Ambon dianggap melakukan tindak pidana," sambung Said. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar