DLHK: Lokasi Tambang di Desa Tinjul Lingga Merupakan Hutan Produksi Terbatas
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan terkait pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga, Senin (24/5/21).
Kepala Dinas LHK Kepri, Hendri, ST mengatakan berdasarkan data yang ada pada pihaknya, untuk wilayah Kabupaten Lingga hanya diterbitkan 1 izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan granite yaitu di hutan produksi terbatas Pulau Selayar.
"Berdasarkan data di LHK hanya 1 izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu granite yang berlokasi di Pulau Selayar, Kecamatan Selayar," jelasnya.
Hendri juga mengatakan berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan diterbitkan oleh MenLHK hanya pada kawasan hutan produksi sementara untuk kawasan hutan lindung tidak diperkenankan aktivitas tambang dengan pola penambangan terbuka.
"Berdasarkan penyelenggaraan Kehutanan, persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan diterbitkan oleh MenLHK dan hanya pada kawasan hutan produksi sementara sedangkan untuk kawasan hutan lindung tidak diperkenankan adanya aktivitas tambang dengan pola terbuka," terangnya.
Katanya lagi, untuk mengetahui lebih terperinci perlu dilakukan pengecekan lokasi agar diketahui secara pasti apakah lokasi tambang dimaksud berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Juga perlu berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk mengetahui apakah pada lokasi tersebut sudah ada izin usaha pertambangan atau belum.
Namun berdasarkan analisis koordinat dan data yang diterima transkepri.com aktivitas pertambangan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat berstatus sebagai kawasan hutan produksi terbatas, dimana berdasarkan peraturan pengajuan permohonan penerbitan izin pinjam pakai lokasi tersebut melalui Kementeian LHK pusat. (mad)
Tulis Komentar