Terdapat Tiga RPP Turunan dari UU Minerba, Simak Perkambangannya

Ilustrasi: Aturan hukum terkait Minerba

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan UU No. 3 Tahun 2020 yang notabene adalah hasil revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 10 Juni 2020. Kini, pemerintah masih terus mengupayakan terbitnya aturan pelaksana UU Minerba yang baru.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, sesuai ketentuan Pasal 174 UU No. 3/2020, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Lantas, Direktorat Jenderal Minerba tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3/2020.

RPP pertama tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan atau dikenal juga dengan nama RPP Pengusahaan. Dalam catatan Kontan, RPP Pengusahaan memiliki substansi yang berkaitan dengan rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan berusaha, dana ketahanan cadangan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, divestasi saham, peningkatan nilai tambah, serta peraturan peralihan.

“RPP ini telah diharmonisasi dan menunggu penetapan dari presiden,” tukas Arifin dalam konferensi lers belum lama ini.

RPP kedua tentang Wilayah Pertambangan. Substansinya mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian serta penugasannya, penetapan wilayah pertambangan, perubahan status WPN menjadi WUPK, serta data dan informasi pertambangan. Saat ini, RPP tersebut sedang menunggu proses harmonisasi.

RPP ketiga tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan. Setali tiga uang, RPP ini sedang dalam tahap menanti proses harmonisasi.

Arifin pun menjelaskan, UU Minerba yang baru secara umum berusaha mengatur perbaikan tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan nasional, memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi, hingga meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup.

“UU Minerba diharapkan bisa menjawab masalah-masalah di sektor pertambangan minerba sesuai tantangan zaman dan memenuhi amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945,” pungkas dia. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar