Polsek Lubuk Baja Bekuk Pencuri Mobil Mewah
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dalam tempo waktu 6 Jam, Tim Opsonal Polsek Lubuk Baja, berhasil meringkus TY (30), seorang pelaku pencurian mobil mewah, di Ruko Komplek Penuin Center, Jumat (30/4/2021), siang, di Jalan Kavling Nato, Kecamatan Sagulung.
Selain mengamankan si TY, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah Mobil Mazda 2 berwarna Merah Metalik.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda SIK mengatakan, kejadian itu berawal hari Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB setelah si korban memarkirkan kendaraanya dan masuk ke dalam rumah untuk tidur dan istirahat.
"Namun, keesokan harinya, Kamis (29/04/2021), sekitar pukul 07.00 WIB, korban bangun. Pada saat si korban membuka pintu rumahnya ia tak melihat lagi mobil miliknya. Lalu, melaporkan ke polisi," sebut Kapolsek Lubukbaja, di dampingi Kasihumas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim, beserta Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja, ketika menggelar konferensi pers, Jumat (30/4/2021), siang, di Aula Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan korban, terang AKP Satria Nanda, dengan gerak cepat Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Mobil Merk Mazda 2, tersebut.
"Alhamdulillah, sekira pukul 16.00 WIB, Tim mendapatkan informasi mobil berada di jalan Kavling Nato Kecamatan Sagulung. Tak tunggu lama, tim berhasil mengamankan pelaku beserta BB. Kemudian kita bawa ke Polsek Lubuk Baja, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsekta ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ke pelaku, terangnya, TY, melakukan aksinya pukul 05.00 WIB, saat dia tiba dari arah Blok 6 menuju pasar Penuin.
"Saat di TKP, pelaku melihat satu unit mobil Mazda 2 warna metalik dengan Nopol BP 1030, yang kaca pintu belakang sebelah kiri, sudah terbuka. Lalu, timbul niat TY untuk menghampiri mobil," ungkapnya.
Kemudian, imbuhnya, saat pelaku memegang gagang pintu sebelah kiri, ternyata pintu bisa dibuka dan pelaku TY masuk ke dalam mobil.
"Setelah pelaku masuk ke dalam mobil, melihat ada tombol warna merah bertuliskan, "Start Engien". Lalu, pelaku menekan tombol itu hingga mesin mobil hidup. Tanpa ragu, pelaku langsung membawa mobil tersebut ke arah Sagulung," kata AKP Satria Nanda.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP, Tentang pencurian. Yaitu dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Lubuk Baja. (tm)
Tulis Komentar