Satpol PP Tanjungpinang Pantau Tempat Hiburan Selama Ramadan


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tanjungpinang, Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri merazia sejumlah kedai kopi. Mereka tidak boleh berjualan melebihi pukul 22.00 WIB, sesuai batas waktu yang ditentukan. 

Tidak hanya itu, petugas pun rutin melakukan monitoring tempat hiburan malam yang masih membandel tetap buka selama bulan ramadan. 

Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran bernomor 331.1/479/6.2.03/2021 tertanggal 1 April 2021 yang mengatur perihal pengaturan penerapan protokol kesehatan pada tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya dan masjid selama bulan suci ramadan 1442 Hijriah/2021 dan masa pandemi COVID-19. 

Dalam surat edaran tersebut mengatur, dimana tempat hiburan malam seperti, karoke, diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat, tempat ketangkasan, bilyard, dan hal-hal sejenisnya di tutup selama bulan suci ramadan dan selama kasus COVID-19 masih tinggi di kota Tanjungpinang dan akan dibuka kembali dengan peraturan berikutnya. 

Namun, aturan ini mendapat penolakan dari pemilik kedai kopi hingga protes dari warga yang beranggapan bahwa pemko Tanjungpinang tetap mengizinkan tempat hiburan malam dan gelanggan permainan (gelper) tetap beroperasi selama bulan ramadan. 

Hal tersebut, seperti yang diberitakan salah satu media. Dalam beritanya disebutkan bahwa adanya aktivitas di tempat-tempat hiburan yang masih buka, bahkan di atas pukul 22.00 WIB. 

Padahal dari hasil patroli keliling petugas Satpol PP ke tempat hiburan malam dan gelper terpantau  dalam keadaan tutup.

Hal ini pun dibenarkan Ketua RT. 006, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rais. Ia mengatakan tidak ada sama sekali aktivitas di bulan ramadan, mulai postitusi maupun kegiatan gelper di wilayahnya. 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan pihaknya terus melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan malam, gelper, rumah makan, kedai kopi, dan sejenisnya sesuai surat edaran wali kota. 

Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam, gelper, dan pembatasan jam malam ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, demi menjaga kenyamanan dan keamanan selama ramadan. 

Pada prinsipnya, pemko dalam mencegah penyebaran virus, tidak akan menyulitkan warga dan pelaku usaha mencari rejeki.

Akan tetapi, dalam menjalankan usaha, sebaiknya dapat mengikuti aturan dan anjuran yang sebagaimana sudah diterapkan. 

Yani berharap, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti dan membantu pemerintah mencegah penularan virus serta menjaga iklim kondusif selama ramadan. 

"Ini untuk keselamatan masyarakat dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah ramadan," ucap Yani, Selasa (27/4/2021). (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar