Hotel Goodway Disita Kejagung Terkait Tipikor di PT ASABRI

Hotel Goodway yang berlokasi di kawasan Nagoya, Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway di Batam, Kepulauan Riau milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero).

"Ini progresnya ada tambahan baru, penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam terkait kepemilikan Benny Tjokro, nanti nilainya kita hitung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah, Senin (19/4) malam.

"Ada gedung di Bandung, baru kita mohonkan izin ya itu terkait juga Benny Tjokro. Itu hotel," ujar dia.Selain di Batam itu, Febri menjelaskan penyidik juga bakal menyita hotel milik Benny Tjokro di Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23,7 triliun. Sementara nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka baru terkumpul Rp10,5 triliun.

Penyidik juga tengah mempercepat proses pemberkasan para tersangka. Diketahui, setidaknya terdapat sembilan tersangka yang telah dijerat Kejagung dalam perkara ini.Aset sitaan itu diantaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar