Korupsi Rekayasa Alat Otomotif, Tiga Pejabat Disdik Kepri Dituntut 5,4 Tahun Penjara

Suasana persidangan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Tiga terdakwa Korupsi penyimpangan pengadaan alat praktek rekayasa otomotif Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) anggaran tahun 2018 senilai Rp777 juta di Dinas Pendidikan Kepulauan Riau dituntut 5,4 tahun penjara atau masing masing dituntut 1,8 tahun penjara, Rabu (14/4/21).

Tuntutan untuk ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara daring dari gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Senggarang, Tanjungpinang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Djauhar. Dalam sidang JPU juga menyebutkan terdakwa Damsiri Agus selaku mantan Sekretaris Disdik Kepri juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Dodi Sanova selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terdakwa Arief Zailani selaku pelaksana kegiatan (PK) terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama melawan hukum formil dan materil melakukan tipikor.

Karena perbuatannya, JPU menuntut para terdakwa dengan pemidanaan masing-masing  selama 1,8 tahun penjara terhadap terdakwa Damsiri, Dodi dan Arief. Sedangkan untuk uang pengganti (UP) ketiga terdakwa,  telah dibayar melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp777 juta, sesuai kerugian negara dalam perkara ini.

“Dikurangi masa tahanan dan diperintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU Dodi Emil dan Triyanto.

Selanjutnya JPU mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonsia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ini sesuai fakta sidang baik keterangan saksi, ahli, 2 surat hasil dari BPKP, barang bukti maupun analisa fakta hukum,” pungkasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar