BC Batam Tangkap 585 Gulungan Karpet Ilegal Senilai Rp.4,17 Miliar
TRANSKEPRO.COM.BATAM- Kantor Pelayanan Utama (KPU)
Bea dan Cukai (BC) Batam, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai (Kanwilsus BC), Kepri, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO), BC Batam menangkap sebuah Kapal Motor (KM) Salwah 03
Diduga kapal itu menyelundupkan ratusan gulungan karpet ilegal ke luar Batam, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, dinihari di Perairan Pulau Abang, Kecamatan Galang.
Berdasarkan informasi, sebanyak 585 gulungan karpet itu dimuat di Jembatan 6 Barelang, yang akan dibawa ke Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Dari Kepala KPU BC Batam, Susila Brata menjelaskan, kronologi dari penangkapan KM Salwah tersebut berdasarkan atas kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 pada sebuah Kapal GT 29, yang tengah berlayar di Perairan Pulau Abang.
"Tim melakukan pengejaran serta pengecekan terhadap kapal untuk barang bawaannya. Ternyata, ada sebanyak 585 gulung karpet, yang akan di bawanya ke Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau," kata Susila Brata.
Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah 03, En, ujarnya, semua karpet itu, tanpa disertai dokumen kepabeanan, dari KPU BC Batam.
“Menindaklanjuti terhadap barang yang tak dilengkapi dari dokumen kepabeanan tersebut, maka kami lakukan penindakan," ucap Susila Brata.
Selanjutnya, jelasnya, KM Salwah 03 ini di tarik ke Dermaga PSO BC Batam, di Tanjung Uncang, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kami bongkar, isi seluruh muatan KM Salwah 03, ditemukan sebanyak 585 gulungan karpet, dari berbagai merek dengan size (ukuran), yang berpariasi," terang Susila Brata.
Setelah kita hitung terhadap nilai harganya, jelas Kepala BC Batam,
dengan tafsiran harga mencapai Rp 4,17 miliar lebih.
"Maka, potensi dikerugian negara, mencapai sebesar Rp1,93 miliar," ungkap Susila Brata.
Untuk saat ini, pungkasnya, dalam upaya penyelundupan karpet yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, KPU BC Batam telah mengamankan seorang Nahkoda, KM Salwah dan 585 gulung karpet
"Pelaku di jerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 di Tahun 1995, Tentang Kepabeanan, jo Pasal 102 Huruf f, atas sangsi penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta, dan atau paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (wan).
Tulis Komentar