Mau Perpanjang SIM Online, Begini Cara dan Syaratnya

SIM Online

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merilis program SIM Nasional Presisi (SINAR). Melalui program ini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara cepat secara daring atau online.

Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana mengatakan, proses penerbitan SIM online melalui program SINAR hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit. Sebab, petugas Satpas SIM hanya melakukan verifikasi data pemohon saja yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.

Setelah diterbitkan, petugas langsung mempacking SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran dalam hal ini adalah PT. Pos Indonesia. Apabila tidak ingin menggunakan jasa antar PT. Pos Indonesia, maka pemohon dapat mengambil sendiri secara langsung di loket SIM perpanjangan online yang berada di dekat parkir mobil mengarah kantin belakang.

“Jadi perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi maka nanti hanya tunggu di antar atau bisa diambil secara drive thrue di loket yang kami sediakan,” kata Agung.

Agung menyebut, aplikasi ini dapat mencegah praktik percaloan. Sebab, adanya aplikasi ini artinya tidak ada komunikasi antara petugas dengan pemohon secara tatap muka. Semua pelayanan dilakukan secara by sistem digital tanpa harus datang dan ini menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan SIM.

Berikut syarat administrasi perpanjangan SIM Online:

1. e-KTP yang masih berlaku.

2. SIM lama.

3. Sudah memiliki dokumen Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasamani dan hasil tes psikologi dari dokter.

4. Menyiapkan tanda tangan di atas kertas putih.

Berikut tata cara melakukan perpanjangan SIM Online:

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Appstore.

2. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP.

3. Membuat kode Pin untuk log in.

4. Melakukan verifikasi e-KTP dan email.

5. Pilih menu SIM.

6. Mengisis registrasi identitas (golongan SIM, Nomor SIM. Unggah foto e-KTP, foto SIM, foto tanda tangan di kertas putih, dan pas foto).

7. Mengisi hasil RIKKES Jasmani dan hasil tes psikologi.

8. Memilih lokasi SATPAS.

9. Mengisi rekening pembayaran, dan membayar melalui virtual account.

10. SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.

11. Pemohon melakukan konfirmasi data setelah SIM baru diterima. ***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar