Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin Berumroh

Kakbah di Kota Mekkah

TRANSKEPRI.COM.MAKKAH- Arab Saudi mengeluarkan aturan hanya orang yang sudah divaksin COVID-19 yang diizinkan untuk umrah. Kebijakan ini berlaku mulai Ramadhan 2021.

Selain itu, Kementerian haji dan umrah juga mengatur, hanya orang yang sudah vaksin COVID-19 yang boleh salat di Masjidil Haram, Makkah.

Dikutip dari Saudi Gazzete, bukan hanya jemaah yang sudah divaksin, umrah juga bisa dilakukan oleh mereka yang telah mendapat suntikan vaksin dosis pertama dalam kurun waktu 14 hari, atau mereka yang telah pulih dari COVID-19.

Tata cara perizinan umrah, salat dan kunjungan ke dua Masjid Suci harus dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia dan sesuai dengan kemampuan operasional yang memungkinkan.

Jemaah bisa menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna.

Adapun selama Ramadhan, kapasitas Masjidil Haram akan ditingkatkan.

Adapun selama Ramadhan 2021, Masjidil Haram akan mengurangi rakaat salat Tarawih dan Witir yang sebelum pandemi berjumlah 20+3, dikurangi menjadi 10+3 rakaat.

Area salat jemaah juga diperluas. Salat akan dilakukan di bagian perluasan masjid atau King Abdullah Expansion, di lantai pertama, atap, dan halaman Masjidil Haram.

Selain itu, jemaah tak diizinkan untuk menyentuh Ka'bah dan mencium Hajar Awad. Serta buka puasa bersama untuk umum ditiadakan, namun diganti dengan pembagian makanan buka puasa secara individual.

Iktikaf 10 hari terakhir Ramadhan juga ditangguhkan. Mereka yang ingin beribadah di Masjidil Haram juga harus mengantongi izin lewat aplikasi Eatmarna. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar