Pemkab Anambas Beri Investor Bebas Pajak Dua Tahun
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Berinvestasi di Kabupaten Kepulauan Anambas gratis pajak selama dua tahun. Langkah impulsif yang dilakukan pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) untuk memancing investor berinvestasi.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris SH mengatakan, langkah masif yang dilakukan pemerintah daerah, untuk meningkatkan gairah investasi di Anambas yang mati suri diterjang pademi covid 19 yang memapar dunia.
"Ini upaya pemerintah daerah untuk menggaet investasi datang ke Anambas,"ujar Haris, Rabu ,(31/3/2020)
Orang nomor satu di Kepulauan Anambas itu menjelaskan, bahkan agar langkah yang dilakukan merekat kuat, pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk disahkan menjadi Perda untuk payung hukumnya.
Lebih jauh Haris menuturkan, bahkan ini merupakan salah satu upaya menyiasati dalam menarik investasi dengan memberikan kemudahan-kemudahan.
"Selain itu kita juga memberikan kemudahan untuk perizinan, bahkan terkait dengan wewenang, kami siap mengkoordinasikan dengan pihak provinsi dan pusat,"tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa RT RW juga salah satu upaya untuk memberikan keamanan kepada investor, karena apabila daerah investasi itu masuk dalam zona yang tidak dapat dikelola maka investor akan hengkang, karena tidak ada kepastian hukum.
"Untuk wewenang sendiri, apabila memang ini masih bisa di koordinasikan maka pemerintah daerah akan meminta pelimpahan wewenang agar jalan lebih lancar,"tukasnya.
Sementara itu Ketua DPRD KKA Hasnidar menyatakan, siap mendukung langkah pemerintah daerah dengan segera merampungkan Ranperda menjadi Perda.
"Apabila ini baik, kita akan mendukung itu, karena investasi akan meningkatkan perekonomian masyarakat,"katanya. (002)
Tulis Komentar