Ratusan Ekstasi dan Sabu Diamankan Polisi dari Dua Pelaku
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang berinisial GJE dan Inisial S karena memiliki, membawa, dan menyimpan Narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Dua pelaku diamankan, pada Selasa (16/03/2021). Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (22/3/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 wib, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam.
"Pelaku diamankan oleh Tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 Butir Narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah tissue," ujarnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di Parkiran Hotel Namii, dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi.
"Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah Inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Ggrm Narkotika jenis sabu," sebutnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, laki-laki, 40 Tahun alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan pelaku kedua Inisial S alias H, laki-laki, 47 Tahun alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam," terangnya.
Ia menyebut inisial GJE merupakan Residivis dikasus Narkotika pada tahun 2011 dan Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.(ely)
Tulis Komentar