Miris, Oknum Guru di Medan Setubuhi Dua Anak Kandung Usia 9 dan 6 Tahun

Ilustrasi: Tindak asusila kepada anak

TRANSKEPRI.COM.MEDAN - Seorang guru SMK di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial NIS (41) tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial NNS (9) dan KS (6).

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah ibu kandung korban mendapati hal aneh dari suaminya.

"Ketika sang ibu sedang memasak dan korban belajar sambil selonjoran. Lalu melihat suaminya melihat pantat korban dengan wajah berbeda," kata Kompol Yasir di Kota Medan, Sumut, Rabu (17/3/2021).

Lantaran penasaran, ibu korban menanyakan kepada anaknya. Saat itulah korban bercerita pernah dicabuli, bahkan berhubungan badan dengan bapak kandungnya.

"Terakhir pelaku mencabuli korban pada Rabu (13/3)," ujarnya.

Mendengar keterangan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi serta visum, petugas akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pelaku kami tahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar