Tipikor Bauksit, Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Sedikitnya Rp8 M

Keterangan pers terkait tipikor tambang bauksit oleh Kejati Kepri

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melaksanakan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti uang dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tahun 2018 - 2019 di Kabupaten Bintan, Kepri sebesar Rp. 8.035.267.524,00.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Hari Setiyono SH,.MH,.didampingi Asintel, Aspidsus dan Kasi Penkum melaksanakan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti uang yang dimohonkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah, (Rp. 8.035.267.524,00,.), Rabu (17/3/21).

Dalam perkara Tipikor tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau dengan 12 orang terdakwa dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (Tiga Puluh satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen), saat ini masih menunggu putusan majelis hakim. 

Selama persidangan, diperoleh fakta bahwa adanya aliran dana kepada saksi Ferdi Johanes selaku pemilik lahan tambang, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi Ferdi Johanes sebesar Rp. 7.590.778.904,00," terang Kajati.

Kajati juga menjelaskan penyidik melakukan penyitaan dan membuat permohonan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita  Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021.

Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa JUNAIDI sebesar Rp. 165.008.620 dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp. 279. 480.000, sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus Tltipikor tambang bauksit oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar  Rp. 8.035.267.524,00. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar