Guru Keluhkan P3K, DPRD TPI Surati Kemen PAN RB

Anggota DPRD Kepri bersama perwakilan guru

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Komisi I DPRD Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) Selasa (2/3/2021).

Ketua komisi I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan Dinas pendidikan telah mengusulkan sebanyak 534   guru honorer di angkat menjadi PPPK, untuk di ajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasi (Kemen PAN RB).

"Disdik telah mengusulkan 534 guru tapi yang diterima oleh pusat hanya 293 guru," kata Fathir kepada awak media.

Menurut Fathir, Kemen PAN RB belum mengeluarkan persyarat secara resmi namun untuk diangkat menjadi PPPK minimal harus berijazah S1 dan bisa umur 35 tahun ke atas.

Meski begitu, Fathir menambahkan dengan adanya kelonggaran umur yang telah di tentukan dapat membantu guru honorer daerah dengan status Pegawai tidak tetap PTT untuk mengikuti PPPK.

"Guru honorer PTT agar mengikuti P3K, ini solusi bagi mereka yang tidak bisa lagi mengikuti CPNS,"ucapnya 

Fathir juga akan memperioritaskan terhadap guru yang sudah mengabdi selama belasan tahun namun belum memiliki ijazah S1, agar bisa mengikut PPPK.

"Kita akan menyurati secara resmi kepada Kemepad RB supaya guru-guru yang sudah mengabdi selama 15 tahun agar diberikan dispensasi untuk mengikuti PPPK tahun 2021."pungkasnya.

Rapat dengar pendapat  dikantor DPRD Tanjungpinang jalan Senggarang itu, di hadiri perkumpulan guru honorer dan tenaga pendidikan paguyuban guru honorer taman kanak-kanak (PGHTK), kepala Dinas pendidikan kota Tanjungpinang, kepala BKSDM kota Tanjungpinang.(san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar