TEKNOLOGI

Facebook Bayar Ganti Rugi Rp9,3 Triliun Atas Tuntutan Pengguna

facebook, foto : ist

TRANSKEPRI.COM, MENLO PARK - Facebook harus merogoh kocek sebesr USD 650 juta atau Rp 9,3 triliun. Uang itu dibayar akibat penyelesaian gugatan class action yang dilakukan sejumlah pengguna pada Facebook.

Gugatan tersebut menuding Facebook melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois mengenai mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan.
Adapun pengguna Faceboo yang mengajukan gugatan tersebut sekitar 1,6 juta orang, dengan masing-masing mendapatkan USD 345 atau Rp4,9 jutaan.
"Dengan ukuran apa pun, penyelesaian USD 650 juta dalam gugatan kelas privasi biometrik ini adalah hasil yang luar biasa," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS James Donato dari Distrik Utara California, dikutip dari Variety, Minggu (28/2/2021).

“Secara keseluruhan, penyelesaian ini adalah kemenangan besar bagi konsumen di area privasi digital yang diperebutkan dengan hangat," sambungnya.

Dalam sebuah pernyataan, perwakilan Facebook mengatakan, perusahaan senang telah mencapai penyelesaian sehingga mereka dapat mengatasi masalah ini yang menjadi kepentingan terbaik bagi para pengguna dan pemegang saham.

Proses pengadilan ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2015 silam. Faceboo telah menyetujui penyelesaian USD 550 juta pada Januari 2020, kemudian setuju untuk meningkatkannya menjadi USD 650 juta atas perintah hakim. (wbs)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar