IMB Dihapus, Diganti dengan PBG, Apa Itu PBG?

Keberadaan IMB dihapus pemerintah

TRANSKEPRI.COM.BATAM- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) akan digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kalau kamu mau bangun rumah, wajib tahu nih.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) telah mengesahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Setelah itu, pemerintah mulai mengeluarkan sejumlah peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

PP ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Situs berita online Kompas.com melansir kalau PP ini menjadi lanjutan dari ketentuan sejumlah pasal dalam UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

PP ini menjelaskan ketentuan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Peraturan ini menyebutkan bahwa pemerintah telah menghapus status IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Setelah itu, pemerintah menggantikan IMB dengan istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

PBG merupakan istilah perizinan yang baru, dipakai untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan.

Mengenal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Kompas.com mengutip dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia jdih.setkab.go.id.

Laman pemerintah tersebut memberikan penjelasan mengenai PBG, dijelakan dalam poin 17 Pasal 1.

Yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,

Mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung

Peraturan ini juga menyebutkan kalau setiap orang yang hendak membangun sebuah bangunan harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG.

Maksud dari fungsi itu mencakup fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, dan fungsi khusus.

Terkait dengan fungsi khusus, ada sejumlah penjelasan dalam beberapa pasal UU No 16 Tahun 2021 ini.

Fungsi khusus ini bisa berupa fungsi campuran atau mempunyai lebih dari satu fungsi yang telah dijelaskan sebelumnya.

Bangunan campuran ini tentunya harus memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan.

Apalagi setiap bangunan memang memiliki standar teknis, jika tidak maka pemilik bangunan bisa terkena sanksi yang berjenjang.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pencabutan PBG, hingga pembekuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar