AS Kembali Uji Coba Rudal Jelajah Jarak Menengah Berbasis Darat

AS baru saja melakukan uji coba kedua rudal jelajah jarak menengah berbasis darat. Foto/Reuters

TRANSKEPRI.COM. WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) baru saja melakukan uji coba kedua rudal jelajah jarak menengah berbasis darat. Rudal jenis ini sebelumnya dilarang oleh perjanjian senjata nuklir jarak menengah (INF) dengan Rusia yang sekarang sudah ambruk.

Dalam sebuah pernyataan, Pentagon mengatakan, militer AS telah menguji coba rudal balistik jarak menengah berbasis darat di pangkalan Angkatan Udara Vandenberg, California. 

"Departemen Pertahanan melakukan uji terbang rudal balistik darat yang dikonfigurasikan secara konvensional sekitar pukul 8:30 pagi waktu Pasifik hari ini, 12 Desember 2019, dari Pangkalan Angkatan Udara Vandenberg, California," bunyi pernyataan itu, menambahkan bahwa mereka tengah mengevaluasi hasil tes tersebut.
Dikutip dari Sputnik, Jumat (13/12/2019), Pentagon tidak menjelaskan spesifikasi rudal tersebut.


Uji coba ini adalah uji coba kedua dari rudal jarak menengah berkemampuan nuklir berbasis darat yang diumumkan ke publik sejak Agustus. 

Uji coba pada Agustus melihat memperlihatkan rudal jelajah Tomahawk yang diluncurkan di darat dengan jangkauan lebih dari 500 km, kelas senjata yang telah dilarang berdasarkan ketentuan perjanjian INF. (Baca: Abaikan Peringatan Rusia, AS Uji Coba Rudal Terlarang)

AS secara resmi menarik diri dari perjanjian yang ditandatangani pada 1987 itu pada 2 Agustus lalu, berbulan-bulan setelah pemerintahan Trump mengumumkan niatnya untuk menangguhkan kewajibannya di bawah perjanjian itu. AS mengklaim Rusia dilaporkan telah menguji dan menggunakan rudal jelajah terlarang yang melebihi jangkauan 500 kilometer. Namun Rusia membantah tuduhan itu dan kemudian juga menarik diri dari perjanjian.

Perjanjian era Perang Dingin yang ditandatangani oleh AS dan Uni Soviet membatasi pengembangan, produksi, dan penyebaran rudal berbasis darat yang dapat menyerang di mana saja antara jarak 500 dan 5.500 kilometer. (ssb/sindonews)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar