Pemerintah Hapus UN di Sekolah Madrasah

Sekolah Madrasah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sebagai gantinya, kelulusan siswa madrasah akan ditentukan melalui tiga syarat, yakni bukti menyelesaikan pendidikan di masa pandemi, berperilaku baik, dan mengikuti ujian madrasah.

"UN (Ujian Nasional) di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," tegas Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2).

Syarat ketentuan kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Selanjutnya, syarat ketiga adalah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang digelar setiap satuan pendidikan atau madrasah.Syarat pertama, jelasnya, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Syarat kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal 'Baik'.

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," kata Ali.

Menurutnya, ketentuan menghapus UAMBN selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa demi mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Meski demikian, Ali menegaskan pelaksanaan ujian madrasah pada masa pandemi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Untuk itu, Kemenag pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.Keputusan itu sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan, tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan oleh madrasah di tengah pandemi.

"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," terang Ali. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar