Kajagung Sebut Penetapan Tersangka Tak Perlu Tunggu Audit BPK atau BPKP

Kajagung RI, S Burhanuddin

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan korupsi. Salah satunya, Jaksa Agung menekankan dalam penetapan tersangka, penyidik tak perlu menunggu audit kerugian negara, baik dari BPK maupun BPKP.

"Cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah," kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja virtual, Senin (8/2/2021).

Jaksa Agung juga menekankan kualitas kasus korupsi dan optimalisasi pengembalian keuangan negara. Karena itu, Jaksa Agung mengapresiasi atas keberhasilan penyidik yang telah berhasil menetapkan tersangka pada kasus Asabri.

"Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!" kata Burhanuddin.

Capain yang telah berhasil ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara.

"Di era kepemimpinan saya, penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara," tandasnya.***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar