TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menindak sembilan penjual minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Batam. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11/2025).
Penindakan ini dilakukan karena para pelaku terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya terkait peredaran miras tanpa izin resmi.
Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Penertiban miras ilegal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta dampak sosial di tengah masyarakat,” ujar Kabidhumas.
Operasi penertiban dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., selaku Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama sejumlah perwira pendamping dan 25 personel Subditgasum. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (27/11/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekupang.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang pelanggar beserta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol dari berbagai merek. Seluruh pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses administrasi dan pemberkasan sebelum mengikuti sidang Tipiring.
Dalam persidangan, hakim menyatakan kesembilan pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 dan menjatuhkan sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mendukung upaya penegakan hukum.
“Polri akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan demi terwujudnya Kota Batam yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya.
Tulis Komentar