Dugaan Tipikor Tambang Bauksit, CV Buana Bantah Lakukan Penambangan

Ilustrasi: Aktivitas tambang bauksit

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait aktivitas tambang bauksit di Bintan yang dilaksanakan secara virtual sempat berhenti beberapa kali karena gangguan pada sistem dan alat komunikasi dari ruang sidang ke Rumah Tahanan dimana 12 terdakwa menjalani penahanan.

Sidang kembali dilaksanakan setelah alat komunikasi kembali terhubung sekitar pukul 20.00 WIB, sebelumnya, salah satu pengacara sempat mengusulkan agar sidang bisa dilanjutkan besok, namun ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan SH mengatakan sidang tetap dilanjutkan dan diselesaikan malam ini, karena besok ada acara lain.

Akhirnya sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari empat terdakwa diantaranya Boby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono, Hari Malunda dan Sugeng.

Jaksa Penuntut Umum, Sukamto SH bertanya kepada terdakwa Bobby Satya Kifana tentang pernah atau tidak mengajukan IUP OP sekitar tahun 2018-2019. 

Terdakwa menjawab tidak pernah pak Jaksa penuntut, saya pemodal, modal saya sekitar 150 juta digunakan oleh direktur Budi Wahyu Wiyono,"tegas Boby yang mengaku menjabat sebagai Komisaris di CV Buana Sinar Khatulistiwa.

Dalam persidangan, terdakwa Bobby menjelaskan, modal yang diberikan dipergunakan untuk membuat bedeng-bedeng kolam pemancingan di Tembeling. 

Ada juga pembuatan batu miring di SD 002 Tembeling dan pembuatan Taman Kota sifatnya pematangan serta pembangunan Pos Babinsa yang sudah selesai,”terang Bobby menjawab pertanyaan jaksa Sukamto SH.

Menurut Bobby, setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta.”Saya gadaikan rumah saya untuk menutupi kerugian itu. Sedangkan untuk Pos Babinsa saat ini telah dipergunakan oleh jajaran Kodim 0315 Bintan," katanya.

Dari penggalian itu, Bobby mengaku menghasilkan material bauksit sebanyak 90 ribu ton.”Nilai rupiahnya berapa tanya jaksa, saya tidak tahu. Yang tahu detailnya adalah Direktur," terangnya.

Jaksa mengingatkan Pada BAP tanggal 22 Juli 2020 poin 43 saat diperiksa sebagai tersangka diterangkan dari penjualan bauksit Rp1 Miliar lebih dan Rp 200 juta dari PT GBA.

”Saya hanya membantu mengambil cek atasnama PT Gunung Bintan Abadi sebagai pembeli," kata Boby.

Selanjutnya JPU bertanya mengenai kegiatan pembuatan bangunan 28 meter persegi yang menghasilkan 7.500 tonase bauksit serta dalam proses pembangunan rumah jaga menghasilkan bauksit sebanyak 44 ribu ton lebih. 

Terdakwa Bobby menerangkan ada pembayaran melalui cek sebesar Rp 1,8 miliar namun tidak bisa dicairkan. Kemudian adanya cek Rp 1 miliar dan dicairkan oleh Vina.

”Saya tidak menerima cek itu. Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Namun yang Rp 200 juta benar saya terima dari PT GBA sebagai uang muka dan Rp 1,2 Miliar. 

Kemudian pembayaran dari Ani bukan untuk saya tapi untuk Tiwa direktur yang menandatangani perjanjian,” ujar mantan Kabag Umum Pemko Tanjungpinang ini.

Selanjutnya, JPU Dodi Emil Gazali SH menanyakan apakah anda sebagai direktur (terdakwa Budi Wahyu) tentang adanya IUP OP dalam kegiatan bedeng, dan pemotongan lahan sebagaimana yang dikatakan terdakwa Bobby Satya Kifana tadi, Budi menjawab jika ada potensi tambang bauksit saya sarankan agar di urus sesuai prosedur," pungkasnya.

Menurut Bobby Satya Kifana temuan bauksit saat pembangunan bedeng dan lainnya sudah dikonsultasikan dengan konsultan Markoto. lanjut JPU Setelah IUP OP keluar, apakah ada penggalian ?. 
“Saat IUP OP penggalian dihentikan.”tegas Boby.

Direktur CV Buana Khatulistiwa, Budi Wahyu menguraikan, dirinya mendapat pekerjaan pembuatan kolam sebesar Rp 250 juta dan permintaan dari Kepala Sekolah untuk memperbaiki tanah yang miring.”Saya ajukan permohonan ke Lurah Tambeling. Lurah Tambeling terbitkan rekomendasi ke Camat Tambeling, Satrida untuk mendirikan bangunan," ungkapnya.

Budi Wahyu juga menjelaskan menyewa dua eksavator dan loader untuk melakukan pematangan lahan.”Dari Kanti dan Budi yang di batu 15. Namanya Budi juga,” jelasnya.

Termasuk untuk pos Babinsa digali sekitar 1,5 Hektar.”Untuk jasa dokumen agar IUP OP terbit, diurus konsultan Markotop. Perdokumen dbayar Rp 20 juta. Totalnya Rp 80 juta,” terang Budi.

Dari 4 hasil penambangan itu, pihaknya menerima Rp 7,7  miliar lebih.”Tapi tidak sebanyak itu yang kami dapatkan, untuk subcon yang ditunjuk PT GBA sendiri sejumlah Rp 5,4 Miliar yang kami termasuk fee konsulatan Rp 100 juta," terangnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar