BATAM

Lagi, Anak 'Digarap' Ayah Tiri Sampai Hamil, Awalnya Korban Mengaku Dihamili Sang Pacar

Ilustrasi: Ayah gagahi anak tiri sampai hamil

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sungguh bejat, Zh (34), tak kuasa menahan hawa nafsunya, nekad menggagahi anak tirinya Am (15) hingga hamil. Bahkan, agar dapat menutupi aib, pelaku mengancam korban, untuk tidak memberitahukan pada ibu kandungnya.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Theo, mengungkapkan, terungkapnya teka-teki kasus pencabulan anak, di bawah umur yang di lakukan seorang pria berdomisili Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batuaji, diketahui setelah ibu korban IY (44), melihat perubahan terhadap tubuh anak gadisnya.

"Kenapa badan mu lemas seperti orang bunting," tanya ibu korban, kepada anak gadisnya yang ditirukan Iptu Theo Senin (01/02/2021), siang.

Namun korban hanya diam saja. Ia takut untuk mengaku, karena sudah di ancam oleh ayah tirinya.

Ibu korban pun meminta tolong kepada tetangganya, MF untuk dapat menanyai si korban. Apa sebenarnya yang terjadi. Dan kepada MF, korban, tetap diam dan membisu.

"Siapa yang sudah melakukannya, ayah (tiri) mu, yang membuat kau bunting ya," tanya MF lagi. Namun, ketika itu, korban menjawab bukan ayah tirinya yang telah menghamilinya," jawabnya.

"Apa SR (pacar korban) yang buat kau bunting,” tanya MF lagi kepada korban. Dan seketika, korban membenarkannya.

Mendengar jawaban tersebut ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Batuaji. Karena, korban diketahui telah hamil dua bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada SR oleh penyidik, terang Iptu Theo, yang melakukan perbuatan itu ternyata bukan pacarnya. Melainkan ialah bapak tirinya sendiri, ZH.

"Korban Am takut mengatakan kejadian yang sebenarnya, karena telah diancam oleh bapak tirinya. Sehingga dia memilih diam seribu bahasa," sebut Theo.

Sebagai barang bukti, imbuh Kanit polisi mengamankan satu lembar baju warna coklat, selembar bra warna cream serta satu tes preg, sebagai bukti kehamilan.

Untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku, dia dijerat Pasal Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dari Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Yakni dengan ancaman hukuman KUHP
Penjara Paling Singkat selama 5 Tahun. Maupun paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Theo. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar