BATAM

Sempat Dipergoki Isteri, Ayah di Batam 'Garap' Anak Tiri dan Temannya Hingga Hamil

Tersangka 'penggarap' anak tiri saat diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pria berinisial KL (54), seorang pelaku pencabulan kepada anak tiri dan teman bermainnya, ditangkap oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Minggu (31/02/2021) siang.

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan dan pemulung tersebut, tidak tahan melihat tubuh anak tiri dan teman bermain anak nya. Sehingga dengan bujuk rayu pelaku berhasil memperdayai dan menggagahi kedua korban, hingga hamil 4 bulan.

Kanit Reskrim di Polsek Lubuk Baja, Iptu Aris Baltasar Nasution mengungkapkan,
perbuatan bejat pelaku terbongkar serta diketahui oleh istrinya ketika pulang dari pasar untuk berjualan. Lalu melihat satu kejadian yang sangat memilukan, depan matanya.

"Kejadian ini diketahui saat istri si pelaku melihat langsung peristiwa memalukan ini di depan matanya, ketika baru pulang berjualan di pasar. Sehingga ia sangat histeris, serta marah," ungkap Aris Baltasar, Senin (01/02/21) pagi.

Menurut Aris, saat terjadinya hubungan terlarang yang sudah berlangsung sejak lama tersebut, akhirnya dapat diketahui oleh istri dari KL.

"Disana istrinya naik pitam, dia berteriak histeris. Bagaimana tidak, kedua orang yang dicintainya itu, kedapatan sedang melakukan hubungan terlarang di depan matanya dalam kamar. Padahal hari itu dirinya baru saja pulang untuk berjualan, di pasar," terang Kanit Reskrim.

"Ketika berteriak histeris kedua orang ini gelagapan. Sehingga, mereka langsung mengemasi pakaiannya dan bangkit dari ranjang," paparnya.

Namun, ucapnya, emosi sang istri tidak mampu diredam lagi, ia memukul suami dan anaknya dengan tangan dan benda yang dilihatnya di kamar itu hingga letih.

Awal mula kejadian tersebut terjadi, kata Aris, saat anak tirinya dan anak tetangga bermain di kamar anaknya. Kemudian si pelaku mendatangi ke dalam kamar. 

"Kedua remaja ini didatangi oleh pelaku ke dalam kamar. Kemudian ia mengusir teman anak tirinya. Setelah itu, si pelaku melakukan persetubuhan dengan anak tirinya, hingga berulang kali," ungkapnya.

Tidak sampai disitu, kata Kanit Reskrim, ternyata kejadian yang samapun dialami oleh teman bermain anak tirinya itu, juga sebagai tetangga depan rumahnya, yang saat ini korban, masih berumur 13 tahun tersebut, sedang hamil 4 bulan.

"Awalnya, KL melakukan perbuatan bejatnya itu kepada sang anak tiri. Namun, hal yang sama juga dilakukan si pelaku kepada teman bermain anaknya. Hingga hamil 4 bulan," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Terungkapnya kasus pencabulan ini, ujar Haris, berawal saat orang tua dari teman anaknya curiga, karena korban tidak lagi pernah meminta untuk dibelikan pembalut, karena tidak menstruasi. 

"Perut remaja perempuan Tr, juga sudah mulai membengkak karena hamil. Orang tuanya curiga dan cek, ternyata sikorban sudah hamil empat bulan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Lalu, ujarnya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ke Polsek Lubukbaja.

"Pria yang sudah beruban itu ditangkap. Namun, dia tidak mengaku jika telah menghamili korban," paparnya.

Polisi juga mengungkap fakta baru, kata Haris, ternyata pria tua yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini, tak hanya menggarap teman anaknya itu. "Bahkan Anak tirinya Tr (13) juga sudah dicabuli," ucap Haris.

Haris menyebut, pencabulan dilakukan pelaku pertama kali kepada anak tirinya (Tr/13), pada Tahun 2016 silam, dengan mencabuli korban (anak tiri) sebanyak 2 kali, pagi dan sore dihari yang sama.

"Kemudian, berlanjut kepada temannya, yang notabene tetangga depan rumah," kata Haris.

Fakta lain, imbuhnya, pelaku dan orang tua korban tidak pernah menikah. Yang selama ini mereka hanya kumpul kebo,” ujar Aris.

 Untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, KL dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dari Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Yakni dengan ancaman hukuman KUHP
Penjara Paling Singkat selama 5 Tahun. Maupun paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkas Aris. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar