Tuntutan Ringan Jaksa Pinangki Tuai Sorotan

Jaksa Pinangki terseret kasus Djoko Tjandra

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengkritik Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tuntutan yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Supriansa membandingkan tuntutan JPU terhadap Pinangki dengan tuntunan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus suap beberapa tahun lalu. Saat itu Urip dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

"Harapan kita itu yang seharusnya lebih berat, apalagi [Pinangki] bertemu dengan sang buronan," kata Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1). Menurutnya, tuntunan terhadap Pinangki seharusnya harus lebih berat dibandingkan yang dilayangkan kepada Urip pada 2008 silam.

Supriansa mengatakan tuntutan terhadap Pinangki memperlihatkan Kejaksaan Agung tak profesional. Menurutnya, Pinangki bisa dijatuhi hukum lebih berat karena melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai penyelenggara negara.

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki 2019-2020 semakin hari seharusnya semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujarnya.

"Saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," katanya.Menurut Supriansa, dirinya akan mengundurkan diri apabila menjabat sebagai Jaksa Agung dalam merespons kasus Pinangki. Ia menyebut kasus Pinangki juga menunjukkan bahwa seorang Jaksa Agung tak bisa menjalankan fungsi pembinaan.

Sebelumnya, JPU menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mempunyai anak berusia 4 tahun. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar