TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) akhirnya mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer. LPSK menjamin memberikan perlindungan selama 24 jam.
"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: LPSK Berharap Bareskrim Beri Izin Bertemu Langsung Bharada E
Hasto menjelaskan permohonan tersebut dikabulkan dengan menempatkan penebalan pengawalan terhadap Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu," terang Hasto.
Pengawalan 24 jam tersebut, lanjut Hasto, dilakukan LPSK guna memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E selama ditahan di Bareskrim.
"LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," kata Hasto.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E. Ini dilakukan setelah melakukan assessment di Bareskrim atas pengajuan permohonan menjadi justice collaborator pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assessment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang. (tm)
Tulis Komentar