Mau Cek Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional, Ini Daftarnya

Ilustrasi: PNS

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Empat jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan tambahan tunjangan. Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Dasar hukum tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 3/2021, Perpres 4/2021. Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (21/1/2021).

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara perlu diberikan tunjangan," bunyi pertimbangan perpres.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,"

Dalam Perpres.4/2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp 1,38 juta.

Sementara itu, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540 ribu. Adapun Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia berhak mendapatkan tunjangan hingga Rp 960 ribu per bulan.

Dalam Perpres 3/2021, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para PNS pejabat fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara mencapai Rp 360 ribu sampai dengan Rp 960 ribu per bulan.

Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda mendapatkan Rp 1,1 juta dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama mendapatkan Rp 540 ribu per bulan.

Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian yakni Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan sebesar Rp 2,02 juta per bulan.

Selain itu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp 1,38 juta, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1,1 juta, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540 ribu.

Terakhir, Perpres 6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan Rp 960 ribu per bulan.

Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540 ribu Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360 ribu per bulan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar