MERANTI

Terlibat Judi Togel Online, Polisi Tangkap IRT di Teluk Belitung

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.MERANTI - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM (47) warga Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. 

IRT ini diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Merbau atas dugaan tindak pidana judi togel online.  Penangkapan terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar SH MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 04 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Merbau, tanggal 20 Januari 2021. 

Dijelaskan Iptu Benny, kejadian berawal pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota kepolisian Sektor Merbau bahwa di rumah Jalan Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau sering terjadinya transaksi permainan nomor judi Togel (Toto gelap) yang diduga dilakukan oleh AM dengan jadwal pembelian pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu . 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH menghubungi Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar SH MH dan dengan gerak cepat tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap (satu) orang perempuan berinisial AM. 

Selanjutnya, tim didampingi oleh Ketua RW setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam yang diduga sebagai alat transaksi jual beli nomor togel.

Kemudian, 1 buah handphone Xiaomi warna silver kombinasi hitam untuk memonitor nomor togel yang keluar di aplikasi 4D, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1  buah ATM Bank BRI yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk mentransfer hasil penjualan nomor togel. 

Selanjutnya, 13 lembar potongan kertas bertuliskan angka togel, 2 buah buku tulis berisikan rekap nomor angka togel dan uang tunai sebesar Rp14.416.000 yang diduga hasil dari penjualan nomor togel serta 2 buah pena yang digunakan untuk menulis atau merekap nomor togel.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut. 

Dibeberkan Iptu Benny, dari interogasi awal yang diperoleh, transaksi terduga pelaku yang menyetor ke Bandar Batam via Singapore itu memperoleh omset yang diperkirakan lebih dari Rp2 juta perbulan. 

"Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan di lapangan," pungkas Kanit Reskrim Polsek Merbau itu. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar