Pengusaha Money Changer Bawa Uang Tunai Rp23,4 M, Batam Diawasi TPPU

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang pengusaha money changer tertangkap di bandara saat menyembunyikan uang Rp23,4 miliar dalam koper.

Hal itu terungkap saat Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kamis (14/1/2021).

Sri Mulyani mengatakan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) modusnya beragam.

Menkeu Ani, panggilan karibnya bercerita salah satu kasus TPPU yang dilakukan oleh pemilik penukaran uang atau money changer.

Lewat koordinasi yang dilakukan Kemkeu lewat Dirjen Bea dan Cukai dengan PPATK serta BNN berhasil membongkar TPPU yang dilakukan pemilik money changer.

Pengusaha money changer ini tertangkap di bandara dengan membawa uang miliaran rupiah yang disembunyikan di koper.

"Penumpang inisial NL yang pemilik money changer ini menyembunyikan yang di koper, jumlah uangnya Rp23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," ujar Ani dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kamis (14/1).

Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebab, money changer itu diduga berkaitan dengan tindakan pencucian uang.

Penangkapan dilakukan karena ada ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/2018, aturan dalam membawa uang dari luar negeri dibatasi maksimal setara Rp 1 miliar dan wajib dideklarasikan serta memiliki izin dari Bank Indonesia ( BI).

Ketentuan ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun badan usaha.

Kementerian Keuangan mencatat sepanjang tahun 2016-2020, ada 13.704 kasus terkait pembawaan uang lintas batas.

"Penindakan ada 857 kasus, nominal dari surat penetapan sanksi administrasinya mencapai Rp31,39 miliar," kata Sri Mulyani.

Kata Ani, ada tiga wilayah yang paling berisiko menjadi target sejumlah pihak untuk kasus pembawaan uang lintas batas.

Tiga wilayah itu, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, serta Batam.

Adapun TPPU bidang perjakan, Kemkeu mencatat ada 12 kasus penyitaan aset sepanjang 2016-2020.

RUU TPPU

Wakil Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat dua rancangan undang-undang (RUU) yang diharapkan dapat memperkuat dan mengoptimalkan rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

“(Kami) Mengharapkan dukungan bapak presiden atas pengusulan dua RUU yang diharapkan pada waktu yang tepat dapat memperkuat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Antara lain, RUU tentang pembatasan transaksi uang kartal dan RUU tentang perampasan aset tindak pidana yang dapat diharapkan bisa diprioritaskan dalam prolegnas mendatang,” kata Airlangga dalam agenda Koordinasi Tahunan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT tahun 2021, Kamis (14/1).

Airlangga mengatakan, strategi nasional (Stranas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) periode 2020 – 2024 memfokuskan pada lima strategi.

Yaitu meningkatkan kemampuan sektor privat untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko.

Kemudian, meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko, meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.

Selanjutnya, mengoptimalisasikan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko.

Serta meningkatkan efektivitas targeted financial sanction dalam rangka mendisrupsi aktivitas terorisme, teroris, organisasi teroris, dan aktivitas proliferasi senjata pemusnah massal.

Ia mengatakan, Financial Action Task Force (FATF) dalam laporannya menjelaskan, bahwa money laundering terjadi dalam varian berbeda. Diantaranya, melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud). Termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measrues).

“Penuntasan proses Mutual Evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian kita bersama,” terang dia.

Terkait mitigasi risiko money laundering dan terrorism financing (pendanaan terorisme) yang disebabkan dampak Covid-19, Komite TPPU menghimbau kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), yang terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, untuk memperkuat penerapan risk based supervision, sebagaimana dipersyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations.

“Kami memahami bahwa ketentuan mengenai pengawasan berbasis risiko, telah diatur dalam peraturan masing-masing Kementerian/ Lembaga, karena itu tinggal dijalankan dengan konsekuen, serta dilakukan tanpa mengganggu lembaga jasa keuangan yang sah, dan tanpa mengakibatkan aktivitas keuangan masyarakat melenceng ke arah penyedia jasa keuangan yang tidak berizin (illegal providers),” jelas Airlangga. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar