Hanya Dua Provinsi Ini yang Sengketa Pilkadanya Penuhi Syarat 2 Persen, Kepri?
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Permohonan perselisihan hasil Pilkada yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan 136 permohonan gugatan hasil pilkada serentak 2020.
"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dikutip Antara, Kamis, 7 Januari.
Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.
Meskipun hanya dua provinsi yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.
Karena itu katanya, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.(tm)
Tulis Komentar